Hotman Paris Minta Kapolda Jabar Buka Kembali Penyidikan Kasus Kematian Vina Cirebon

| 16 May 2024 20:21
Hotman Paris Minta Kapolda Jabar Buka Kembali Penyidikan Kasus Kematian Vina Cirebon
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (ERA.id)

ERA.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea meminta kepada pimpinan Polri agar dibuka kembali kasus pembunuhan terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam acara konferensi, Hotman mencuriga ada oknum yang 

"Jadi himbauan kami kepada kapaolri dan kapolda jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya khusus terhadap tiga tersangka i kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

Ia pun meminta kepada polisi agar mengamankan 8 berita acara pemeriksaan (BAP) terpidana kasus tersebut. "8 BAP terpidana ini yang menyatakan bahawa tiga orang pelaku yang sudah DPO terlibat," katanya. 

Terlebih dari itu, Hotamn mencurigai dalam kasus tewasnya wanita di Cirebon ini ada pengaruh dari oknum aparat tertentu. 

"Ini pasti ada pengaruh besar ada oknum apart di Jawa Barat. karena 8 pelaku menyatakan ada 3 lagi pelaku. Tapi kenapa bisa merubah BAP-nya bersamaan lagi berubahnya. ada apa,? Kita sebagai ahli hukum, ini sudah tahu," ujarnnya. 

Oleh karena itu, Hotman meminta kepada polisi agar melakukan BAP terhadap keluarga tiga orang DPO tersebut. "Karena ini sangat menyentuh rasa keadilan di Indonesia," ujarnya.

Diketahui, kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diadaptasi dalam sebuah film.

Sebanyak delapan orang ditangkap dan telah dijatuhi hukuman usai menjalani persidangan. Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lagi anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Tujuh orang yang dipenjara seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Untuk Saka Tatal dipenjara delapan tahun.

Masih ada tiga tersangka lain yang buron dan masuk dalam DPO. Tiga buronan itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Rekomendasi