Kabulkan Permohonan Nurul Ghufron, PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Etik

| 20 May 2024 20:45
Kabulkan Permohonan Nurul Ghufron, PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/5). Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

Diketahui, Dewas KPK menjadwalkan sidang pembacaan putusan dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron pada Selasa (21/5) besok.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi amar putusan sela seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," sambungnya.

Putusan sela ini diketok pada siang ini di Gedung PTUN Jakarta. Namun, dalam laman SIPP PTUN Jakarta tidak memuat informasi mengenai majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. 

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," lanjut keterangan pada SIPP.

Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Secara terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan soal gugatan tersebut. Dia menjelaskan, aduan Ghufron terkait penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan, tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," ungkap Nawawi.

Namun, Nawawi mengaku tidak mengetahui siapa Anggota Dewas KPK yang digugat oleh Ghufron.

Rekomendasi