Menlu Retno: Blokade Bantuan untuk Warga Palestina oleh Israel Sistematis

| 17 May 2024 18:30
Menlu Retno: Blokade Bantuan untuk Warga Palestina oleh Israel Sistematis
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2024). (Antara/Dok. Pribadi)

ERA.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menilai blokade dan upaya menghambat bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina yang dilakukan Israel dilakukan secara sistematis.

“Jadi pembiaran ini terus dilakukan. Dan saya yakin bahwa ini upaya yang tersistematis upaya untuk terus menghambat bantuan kemanusiaan ke Gaza,” tegas Menlu Retno saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.

Menlu Retno menyampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sudah mengeluarkan pernyataan resmi, Kamis (16/5/2024), dan prihatin atas dihambatnya bantuan kemanusiaan ke Gaza dari waktu ke waktu.

“Yang terakhir itu dirayah (dijarah) ya, dan di depan aparat Israel,” kata dia.

Menlu menegaskan bahwa Indonesia mengutuk keras upaya-upaya menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. Sebab bantuan kemanusiaan dari masyarakat internasional termasuk Indonesia, sangat diperlukan oleh masyarakat di Gaza, Palestina saat ini.

Menurut Menlu, pihaknya telah mendorong agar para pelaku penjarahan ditindak dan dilakukan upaya untuk mencegah hal serupa terjadi.

“Kami juga melakukan call kepada Dewan Keamanan PBB agar hal serupa tidak terjadi lagi. Dan bantuan kemanusiaan mendapatkan prioritas dan dapat disalurkan tanpa hambatan, unhindered humanitarian assistance,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemlu RI mengecam keras perintangan pengantaran bantuan kemanusiaan dari masyarakat internasional, termasuk Indonesia, untuk warga Palestina di Jalur Gaza oleh Israel.

“Indonesia mengutuk keras blokade dan perusakan yang dilakukan warga sipil Israel terhadap bantuan kemanusiaan dari masyarakat internasional bagi warga Gaza,” demikian pernyataan Kemlu RI yang disiarkan melalui media sosialnya, Kamis (16/5/2024).

“Tindakan tersebut seharusnya ditindak dengan tegas dan dipastikan tidak terulang lagi,” lanjutnya.

Rekomendasi