Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Tumpak: Pimpinan Periode Sekarang Sangat Tidak Mengenakkan

| 21 May 2024 19:25
Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Tumpak: Pimpinan Periode Sekarang Sangat Tidak Mengenakkan
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, banyak hal yang tidak mengenakkan terjadi pada periode pimpinan komisi antirasuah saat ini. 

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pelaporan Dewas KPK ke Bareskrim Polri yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Tumpak menegaskan bahwa pihaknya tidak takut menghadapi aduan tersebut. Sebab, menurut dia, Dewas bekerja sesuai aturan dalam menangani proses etik Ghufron.

“Kami jawab semua kami hadapi (laporan ke Bareskrim oleh Nurul Ghufron). Apakah takut? Tidak takut ya toh,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengungkapkan, laporan polisi ini menjadi salah satu peristiwa yang tidak mengenakkan dan harus dialami Dewas KPK. Padahal, ia memastikan, pihaknya bekerja sesuai UU KPK.

“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan. Inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, sangat tidak mengenakkan,” tegas Tumpak.

“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan, ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK, kalau saya dipanggil polisi itulah pertama kali aku didengar oleh polisi,” sambungnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku telah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri dengan menggunakan dua pasal. Salah satunya, yakni atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei 2024.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421. Apa Pasal 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

"Yang kedua, Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik," sambungnya.

Ghufron tak memerinci identitas pejabat Dewas yang ia laporkan ke Bareskrim. Dia hanya menyebut, jumlah yang dilaporkan lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," ujar dia singkat.

Menurut Ghufron, ia perlu melapor ke polisi karena Dewas KPK dianggap telah menyerang nama baiknya dan keluarga atas kasus dugaan pelanggaran etiknya yang membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian. “Dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” jelas dia.

Laporan Ghufron teregristrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun laporan Ghufron terhadap Dewas KPK berawal dari dugaan pelanggaran etik dirinya yang diproses oleh Dewas. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Rekomendasi