ERA.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean mengadu ke Komisi III DPR RI soal kelakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR dengan Dewas KPK, Rabu (5/6/2024).
"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," kata Tumpak.
Dia mengaku pihaknya kerap mendapatkan resistensi dari pimpinan KPK yang diduga terlibat pelanggaran etik.
Terkini, Dewas KPK bahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum karena mengusut dugaan pelanggaran etik.
"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA," kata Tumpak.
Dia mengaku, hal ini merupakan pengalaman yang baru bagi dewas selain resistensi dari pimpinan KPK saat berhadapan dengan masalah kode etik.
"Ini suatu hal yang baru yah, pimpinan KPK melaporkan dewas melaukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Itu menurut kami suatu kendala," pungkasnya.