ERA.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean mengaku, kerja pihaknya selama dua tahun terakhir dipersulit.
Dia mengungkapkan, Dewas KPK kesulitan mengakses data-data. Menurutnya, segala dokumen yang diperlukan oleh pihaknya tidak mudah didapatkan karena harus atas seizin pimpinan lembaga antirasuah.
"Dalam dua tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu (5/6/2024).
"Karena ada ketentuan di pimpinan KPK, bahwa pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," imbuhnya.
Tumpak mengatakan, sebelumnya apabila Dewas KPK memerlukan data-data, mereka bisa meminta bantuan deputi maupun sekjen KPK.
Namun, dua tahun terakhir itu akses tersebut ditutup karena adanya aturan baru dari pimpinan KPK.
"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi, 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', tapi dua tahun terakhir ini, itu sudah ditutup," katanya.
"(Data dokumen tertulis) harus melalui pimpinan KPK," imbuh Tumpak.
Selain itu, kendala lain yang dirasakan Dewas KPK dalam menjalankan tugasnya yaitu resistensi dari pimpinan KPK. Terlebih jika ada pimpinan yang tersandung pelanggaran kode etik.
Terkini, Dewas KPK bahkan sampai dilaporkan ke Bareskrim hingga Mahkamah Agung (MA) oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kami merasa itu juga suatu kendala," ucapnya.