PP Tapera Atur Soal Bank dengan Prinsip Syariah Kelola Dana Tapera, Pemerintah Juga Dapat Manfaat Investasi

| 28 May 2024 17:35
PP Tapera Atur Soal Bank dengan Prinsip Syariah Kelola Dana Tapera, Pemerintah Juga Dapat Manfaat Investasi
Ilustrasi - Deretan perumahan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR

ERA.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu perubahan yang terdapat dalam aturan tersebut diantaranya soal pengelolaan dana peserta Tapera yang melibatkan bank dengan prinsip syariah.

Pengelolaan dana Tapera dijelaskan pada Pasal 31 PP tersebut. Badan Pengelola (BP) Tapera akan menunjuk manajer investasi dan Bank kustodian sejak beroperasi. Lebih lanjut, pada Pasal 64 ayat 1a disebutkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan merupakan investasi pemerintah yang dikelola terpisah dari dana Tapera.

"Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera'," bunyi Pasal 16 ayat 3.

Lebih lanjut, poin yang membedakan PP 21/2024 dengan PP 25/2020 diantaranya soal Bank kustodian yang ditunjuk. Pada Pasal 31 ayat 3a disebutkan BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri dari 1 bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional dan 1 bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.

Adapun Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Mengutip PP ini, nantinya manajer investasi yang akan mengelola portofolio investasi kolektif dari para nasabah. Manajer investasi juga wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan terkait dengan pemupukan dana Tapera kepada BP Tapera.

Lalu bank kustodian juga akan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera yang telah diaduit oleh akuntan publik.

Rekomendasi