Besok, KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Nayunda Nabila Sebagai Saksi di Sidang SYL

| 28 May 2024 20:15
Besok, KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Nayunda Nabila Sebagai Saksi di Sidang SYL
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara)

ERA.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar besok, Rabu (29/5). Salah satunya yang akan dihadirkan, yakni Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Adapun para saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, yakni penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah; Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih; sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; serta Nur Habibah Al Majid selaku pengurus rumah tangga.

"Ditambah dengan saksi diluar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," ungkap Ali.

Diketahui, dalam sidang yang digelar pada Senin (27/5) kemarin, KPK juga telah menghadirkan istri, anak dan cucu SYL sebagai saksi. Mereka dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.

Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut, yakni Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Rekomendasi