Draf Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diperpenjang Hingga 60-65 Tahun

| 29 May 2024 10:50
Draf Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diperpenjang Hingga 60-65 Tahun
Ilustrasi anggota Polri. (Antara)

ERA.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam dokumen rancangan UU Polri, pada Pasal 30 ayat (2), tertulis batas usia pensiun anggota Polri mulai dari 58 tahun hingga 65 tahun.

Rinciannya, batas usia pensiun anggota Polri bagi Bintara dan Tamtama yaitu 58 tahun. Kemudian untuk perwira Polri, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Sedangkan anggota Polri bagi pejabat fungsionaris batas usia pensiunnya 65 tahun.

Batas usia pensiun bagi anggota Polri di level bintara, tamtama, dan perwira dapat diperpanjang lagi selama dua tahun apabila memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.

"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," bunyi balied Pasal 30 ayat (3).

Artinya, bagi bintara dan tamtama Polri apabila memilki keahlian khusus dan dibutuhkan, maka usia penisunnya diperpanjang menjadi 60 tahun.

Sedangkan untuk perwira Polri yang memiliki keahlian khusus, masa penisiunnya diperpanjang hingga 62 tahun.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang ke-V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Rekomendasi