Draf Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

| 29 May 2024 14:02
Draf Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Ilustrasi prajurit TNI. (Antara)

ERA.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur ulang prihal batas usia pensiun prajurit TNI.

Dalam draf revisi UU TNI, batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari usia 58 tahun hingga 65 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (1).

Rinciannya, bagi perwira TNI, batas usia pensiun sampai 60 tahun. Sementara prajurit TNI di tingkar bintara dan tamtama akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) dalam draf revisi UU TNI.

Kemudian di pasal yang sama ayat (2), disebutkan, prajurit TNI yang berada di jabatan fungsional maka batas usia pensiunnya diperpanjang hingga 65 tahun.

"Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang ke-V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Selain revisi UU TNI, DPR juga menyetuji 3 revisi undang-undang lainnya yaitu UU Polri, UU Keimigrasian, dan UU Kementerian Negara.

Rekomendasi