ERA.id - KPK tengah menyidik dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Disebutkan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk (PT) PGN kami pastikan sudah ada tersangka, yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas para tersangka yang dimaksud. Dia hanya menyebut, saat ini sudah ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PT PGN.
Namun, Ali juga enggan menyebutkan pihak yang dicegah itu. Dia mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.
"Jadi ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan pencegahabn kepada yang bersangkutan agar tidak berpergian ke luar negeri,"
"Sehingga ketika dipanggil nanti harapannya dia akan tetap ada di dalam negeri," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, serta Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Status cegah ini merupakan pengajuan pertama. Tim penyidik KPK dapat meminta perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Iya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Alex menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data ini kemudian disampaikan ke KPK.
Meski demikian, Alex belum mengungkap soal rincian perkara maupun identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, hingga kini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu.
"Sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," jelas Alex.