Soroti Pasal Penyadapan di Draf Revisi UU Polri, Fraksi PDIP: Jangan Sampai di Luar Kendali

| 30 May 2024 09:30
Soroti Pasal Penyadapan di Draf Revisi UU Polri, Fraksi PDIP: Jangan Sampai di Luar Kendali
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PDIP M Nurdin soroti pasal penyadapan dalam revisi UU Polri. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tak hanya mengubah batas usia anggota Polri, tetapi juga memperluas kewengan polisi di ruang siber.

Terkait hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai revisi UU Polri perlu dibahas dengan hati-hati. Secara khusus Fraksi PDIP menyoroti pasal terkait penyadapan, agar tak sampai di luar kendali.

"Kan ada kewenangan penyadapan. Makanya kami tulis kemarin, disesuaikan dengan UU yang berlaku, jadi tidak sembarangan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP, M Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Sekarang polisi kalau mau nyadap kan minta ke kominfo. Nah, ini jangan sampai nanti itu di luar kendali," imbuhnya.

Fraksi PDIP menilai, kewenangan tugas pokok polisi untuk melakukan penyadapan harus tetap mengacu pada perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Nurdin lantas menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang mandek di DPR.

Adapun RUU Penyadapan mengatur mekanisme dan kewenangan penyadapan sejumlah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"UU Penyadapan kan belum jadi," kata Nurdin.

Karena rancangan perundang-undangan yang seharusnya menjadi cantolan untuk mekanisme penyadapan belum rampung, maka Fraksi PDIP berencana memberi catatan.

"Tapi daripada nunggu, makanya dikasih catatan sesuai dengan UU yang berlaku yang lagi dibikin. Jadi masih yang lama (UU) yang dipakai, harus izin Kominfo," ucapnya.

Sebagai informasi, Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) mengatur sejumlah tugas pokok Polri. Salah satunya melakukan penyadapan.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o dari dokumen draf revisi UU Polri.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan," bunyi draf revisi UU Polri.

Namun tidak dirinci apa saja yang menjadi tugas kepolisian untuk melakukan penyadapan, maupun undang-undang apa yang menjadi acuan terkait aturan tersebut.

Aturan terkait penyadapan ini baru ditambahkan dalam draf revisi UU Polri. Sedangkan dalam UU Polri yang berlaku saat ini tidak ada diksi mengenai penyadapan.

Rekomendasi