ERA.id - Anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember mendatang, berpeluang besar maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kaesang tak lagi terganjal aturan KPU, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Majelis Hakim Rabu, 29 Mei 2024 kemarin.
Dalam gugatannya, Ridha meminta MA memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Diihat dalam laman MA, permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Adapun Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih..."
Dari sana, MA memerintahkan kepada KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Budi Djiwandono dan Kaesang
Kemarin, Raffi Ahmad menggunggah foto Budi Djiwandono dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dengan narasi "For Jakarta 2024". Pada foto tersebut keponakan Prabowo tersebut juga diproyeksi untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta dan putra bungsu Jokowi menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam unggahan tersebut, ternyata Raffi juga mengundang Ketua Umum Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk berkolaborasi di instagram.
Tampak dalam foto tersebut, Budi mengenakan kemeja biru muda yang menjadi ciri khas Gerindra bersanding dengan Kaesang yang memakai jas dan kemeja putih.