ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria, DY (25) karena menjual video pornografi anak melalui media sosial Telegram dan X (Twitter).
"Peran (DY yaitu) mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial telegram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus bermula ketika polisi melakukan patroli siber di media sosial X atau Twitter pada Senin (27/5). Polisi lalu menemukan akun @balapca yang menjual konten video pornografi anak-anak.
Penelusuran pun dilakukan dan diketahui akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY. Di dalam grup itu dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000.
Setelah dilakukan analisa, polisi mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi, pada Rabu (29/5) silam.
"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang didalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," kata Ade Safri.
DY pun mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, DY menjual video pornografi anak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku telah beraksi sejak Mei 2023 lalu.
"Sudah ada sekira 350 orang pembeli konten video tersebut," ujarnya.
DY telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.