Dukung Ormas Agama Kelola Tambang, Menteri Siti Nurbaya: Daripada Tiap Hari Ajukan Proposal

| 03 Jun 2024 12:31
Dukung Ormas Agama Kelola Tambang, Menteri Siti Nurbaya: Daripada Tiap Hari Ajukan Proposal
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. (X/Siti Nurbaya)

ERA.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mendukung langkah pemerintah yang memberi izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) agama.

"Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya," jelas Siti kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu kemarin.

Dia menyampaikan, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

"Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan. Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan. Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas Siti.

Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A PP tersebut dinyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Dari pada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata dia.

Dia menekankan pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan "kue" bisnis kepada ormas. "Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya," sebutnya.

Rekomendasi