Rekrutmen Penyidik di RUU Polri, Alexander Marwata: Independensi KPK Tak Bisa Diganggu

| 04 Jun 2024 09:00
Rekrutmen Penyidik di RUU Polri, Alexander Marwata: Independensi KPK Tak Bisa Diganggu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengingatkan, independensi lembaganya tidak boleh diganggu, termasuk dalam proses perekrutan penyidik. Ia menyebut, hal sudah tertuang di UU KPK.

Hal ini Alex merespons Pasal 16 Ayat (1) rancangan revisi UU Polri. Pada draf tersebut tertulis aturan bahwa Polri berwenang dalam proses rekrutmen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).

“Independensi antara lain juga menyangkut rekrutmen penyelidik atau penyidik,” sambungnya.

Oleh karena itu, Alex menegaskan, lembaganya tidak memerlukan restu dari instansi manapun, termasuk Polri saat merekrut penyelidik maupun penyidik. 

“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” tegas dia.

Alex menyebut, KPK bisa mengangkat sendiri penyelidik maupun penyidik untuk memenuhi kebutuhannya. “Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bisa Polri atau Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Selain itu, Alex menekankan, agar aturan yang sudah tertuang dalam UU KPK tidak dibolak-balik. Apalagi, lembaga antikorupsi ini juga diberi kewenangan untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum (APH) lain.

“Dalam penanganan korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan dibolak-balik,” jelas Alex.

Rekomendasi