Polisi Belum Dapat Konfirmasi Alexander Marwata Hadir atau Tidak dalam Pemeriksaan Besok

| 10 Oct 2024 11:10
Polisi Belum Dapat Konfirmasi Alexander Marwata Hadir atau Tidak dalam Pemeriksaan Besok
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Era.id/Sachril Agustin Berutu).

ERA.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata akan dimintai keterangan oleh polisi terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Jumat (11/10/2024) besok. Belum diketahui Alexander bakal memenuhi panggilan atau tidak.

"Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik besok pagi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Ade enggan mengungkapkan apa saja yang bakal didalami penyidik ke Alexander dalam pemeriksaan besok. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, yakni pertemuan Eko dengan Alexander pada 2023 lalu, di mana saat itu Eko sedang terjerat kasus di KPK.

"Ini sedang kita gali ya, kita cari dan temukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi di dalamnya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.

Kombes Ade Safri menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9).

Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

Rekomendasi