Menteri PUPR Sebut 12 Tower Hunian di IKN Beroprasi Agustus Tahun Ini

| 06 Jun 2024 14:20
Menteri PUPR Sebut 12 Tower Hunian di IKN Beroprasi Agustus Tahun Ini
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Antara)

ERA.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan 12 tower rumah susun (rusun) hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah bisa beroperasi pada Agustus tahun ini.

Basuki mengatakan bahwa hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di IKN ini totalnya sebanyak 47 tower dan sekarang yang sudah topping off 14 tower.

"Nanti pada Agustus Insya Allah sebanyak 12 tower rusun tersebut sudah bisa beroperasi," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58 persen, Hunian ASN dengan progres 53 persen, dan Hunian Paspampres progres 48 persen

Sedangkan untuk pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN progresnya mencapai 91 persen.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut.

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan rusun hunian pegawai pemerintahan kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Rusun hunian tersebut disesuaikan tingkatan ASN, semakin tinggi pangkat ASN rumah susun hunian bakal lebih luas dan paling kecil luas unit rumah susun hunian ASN sekitar 98 meter persegi

Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.

Dalam proses pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST). (Ant)

Rekomendasi