Banyak Salah Paham, Dewas BPJS Kesehatan Minta Pemerintah Sosialisasi KRIS

| 06 Jun 2024 18:00
Banyak Salah Paham, Dewas BPJS Kesehatan Minta Pemerintah Sosialisasi KRIS
Tangkapan layar - Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirut BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Antara/Tri Meilani Ameliya)

ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta agar mereka memahami filosofi adanya KRIS," kata Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Dewas BPJS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, sosialisasi itu dibutuhkan agar tidak terjadi kegaduhan dan komplain dari masyarakat karena belum benar-benar memahami manfaat KRIS.

Selain itu, Abdul Kadir menyarankan BPJS Kesehatan dan para pihak terkait lainnya melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi tarif, iuran, maupun kesiapan seluruh pihak dan dampak yang terjadi apabila sistem KRIS diterapkan.

Terakhir, Dewas BPJS Kesehatan juga menyarankan BPJS Kesehatan memperhatikan persoalan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besar.

"Yang ketiga, memperhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar. Tentu kita tidak mengharapkan dengan adanya KRIS ada peserta JKN yang tidak dapat layanan karena antrean yang panjang," ujar Abdul Kadir. 

Diketahui, rencana pemberlakuan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Disebutkan pemberlakuan KRIS akan mulai efektif pada 30 Juni 2025.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar, nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas pasca KRIS berlaku.

Rekomendasi