ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Asiatel Victor Antonio Kohar pada Kamis (6/6/2024) sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Selain Victor, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Executive Account Manager Telkominfra Wilson Normal dan Direktur Teknik PT Asuransi Berdikari Bambang Haryoto. Namun, Ali belum memerinci informasi apa yang akan digali dari para saksi ini.
Adapun KPK telah menyita dua kantor di sebuah gedung yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2024). Kedua unit kantor itu memiliki luas 346,14 meter persegi.
Kedua kantor ini sudah tidak beroperasi. Namun, KPK menduga unit ini merupakan milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PT Telkom.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan barang serta jasa di PT Telkom.
Adapun penggeledahan itu meliputi enam rumah dan empat kantor. Lokasi yang digeledah di antaranya kawasan Telkom Hub; Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, KPK mengaku tengah mengusut dugaan rasuah di PT Telkom. Kasus ini berbeda dengan penyidikan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma.
Adapun pengusutan korupsi di PT Telkom ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Lembaga antirasuah ini telah mengantongi identitas tersangka dalam kasus itu. Namun, KPK baru akan mengumumkan hal tersebut dan konstruksi lengkap perkara yang dimaksud saat bukti dirasa sudah cukup.