Kuasa Hukum Sekjen PDIP Sebut Penyidik KPK Sita Ponsel hingga Tabungan Senilai Rp700 Ribu Milik Staf Hasto

| 10 Jun 2024 19:40
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Sebut Penyidik KPK Sita Ponsel hingga Tabungan Senilai Rp700 Ribu Milik Staf Hasto
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy mengungkapkan sejumlah barang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjebak staf Hasto bernama Kusnadi.

Pihaknya keberatan atas tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi dan menilainya sebagai perbuatan melanggar hukum. Sebab, barang yang disita merupakan barang pribadi milik Kusnadi.

"Perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh KPK," kata Rony di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Adapun barang yang disita penyidik KPK dari Kusnadi antara lain dua pons pribadi milik Hasto, satu posel pribadi milik Kusnadi, hingga kartu ATM milik Kusnadi dengan saldo Rp700 ribu.

"Ada tiga (ponsel). Dua HP-nya Pak Hasto, satu HP-nya Pak Kusnadi dan ada buku tabungan. Buku tabungan itu ATM isinya Rp700 ribu," kata Rony.

Dia menegaskan, seluruh barang yang disita oleh penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Diketahui, Hasto hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus Harun Masiku yang masih buron.

"Sudah saya sampaikan diawal bahwa sesuai dengan putusan pengadilan tidak ada kaitannya sekjen PDIP dengan Harun Masiku," tegasnya.

Rony menilai, tindakan penyidik KPK telah menyalahi KUHAP Pasal 33. Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk memanggil Kusnadi.

Selain itu juga melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan.

"Sekali lagi, kami keberatan, secara tegas, karena ini tidak sesuai dengan prosedur. Karena saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan hari ini. Tetapi dengan cara-cara yang melawan hukum dan melanggar hukum, tentunya ini merupakan pelanggaran yang berat," kata Rony.

Rekomendasi