Kuasa Hukum Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas soal Penyitaan Ponsel

| 10 Jun 2024 23:10
Kuasa Hukum Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas soal Penyitaan Ponsel
Kuasa hukum staf Hasto, Rony Talapessy. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (10/6) malam. Laporan itu berkaitan dengan penyitaan beberapa barang milik kliennya dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun Kusnadi merupakan staf Hasto. Menurut Ronny, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak profesional karena dianggap mengelabui kliennya.

"Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto," kata Ronny kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Ronny mengungkapkan, kronologis penyitaan itu bermula ketika Kusnadi tengah berada di lobi Gedung Merah Putih KPK menunggu Hasto yang diperiksa oleh penyidik. Kemudian, Kusnadi dihampiri penyidik bernama Rosa Purbo Bekti yang menyampaikan bahwa ia dipanggil oleh Hasto.

Mendengar hal tersebut, Kusnadi pun segera bergegas ke lantai 2 Gedung KPK. Namun, setibanya di lokasi, penyidik menggeledah Kusnadi dan menyita ponsel miliknya serta Hasto.

"Kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa saudara Kusnadi seperti dijebak. Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP,  penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," jelas Ronny.

"Tetapi dalam hal ini, rekan-rekan media juga semua mengetahui bahwa keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak. Karena saudara Kusnadi ini sedang mendamping, dan tidak dalam keadaan buron atau apa," sambungnya.

Selain itu, Ronny menyoroti kesalahan tanggal dalam surat penyitaan yang ditunjukan penyidik. Dia menyebut, tanggal yang tertulis, yakni 23 April 2024.

"Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan. Dan ini menjadi pertanyaan ya. 24 April 2024, itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purbo Bekti," ungkap Ronny.

"Jadi kita keberatan tuh, sudah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan, caranya enggak benar nih. Maka, kita sebenarnya mendukung KPK untuk penguatan KPK. Tapi kalau caranya begini, ini kita sungguh menyayangkan ini. Maka kami keberatan sekali, bahwa ini jelas adalah pelanggaran kode etik berat," imbuh dia.

Ronny pun berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduan ini. "Maka kami minta kepada Ketua Dewas, untuk segera memeriksa yang namanya Rosa ini," ujar dia.

Rekomendasi