Keberatan Catatan dan Buku Hasto Disita KPK, Kuasa Hukum Ungkap Isinya Agenda Partai

| 10 Jun 2024 23:30
Keberatan Catatan dan Buku Hasto Disita KPK, Kuasa Hukum Ungkap Isinya Agenda Partai
Rony Talapessy sebut buku catatan Sekjen PDIP yang disita KPK isinya agenda partai. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang milik kliennya dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, dia menyebut, barang yang disita dari Hasto berisi agenda partai dan tidak berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

Sebagai informasi, Kusnadi merupakan staf Hasto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) malam.

"Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik saudara Kusnadi," sambungnya.

KPK sebelumnya mengeklaim bahwa penyitaan sudah sesuai prosedur dan dilengkapi surat penyitaan. Namun, menurut Ronny, hal itu dilakukan dengan cara yang tidak benar karena terkesan menjebak Kusnadi.

"Saya pikir bahwa caranya itu yang tidak benar ya. Jadi saudara Kusnadi ini kan sedang duduk di lobi. Tadi teman-teman, rekan-rekan wartawan kan ada juga ya, kemudian ada seseorang, yang memakai masker dan memakai topi membisiki bahwa dipanggil bapak (Hasto Kristiyanto) dan secara spontan, saudara Kusnadi ikut masuk ke dalam, ke atas," ungkap Ronny.

"Menurut kami, ini cara yang tidak profesional sekali. Ini seperti menjebak," imbuh dia.

Ronny pun melaporkan penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan ketidakprofesionalan saat menyita beberapa barang milik kliennya dan Hasto Kristiyanto.

Rekomendasi