ERA.id - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (11/6).
Laporan ini terkait tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menyita ponsel milik Hasto dan stafnya. "Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin kepada Mas Hasto dan stafnya saudara Kusnadi menunjukkan hal sebaliknya, menunjukkan sikap tidak profesional," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
"Maka hari ini kami sudah resmi melaporkan, kami mohon kepada rekan-rekan media untuk bisa mengawal proses ini, dan kami mohon dukungan dari masyarakat," sambungnya.
Ronny menjelaskan, pihak pelapor dalam aduan ini adalah Kusnadi. Sebab, beberapa barang milik Kusnadi, termasuk ponsel, turut disita penyidik KPK. Padahal, dia bukan saksi atau pihak yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Harun Masiku.
"Yang mengalami secara langsung tindakan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa melakukan penggeledahan, penyitaan melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah. Karena di sini terlihat sekali karena saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi atau sebagainya," jelas Ronny.
Dia mengatakan, penyitaan ini tidak sesuai prosedur lantaran tidak ada surat penetapan dari pengadilan. Hal tersebut mengacu pada KUHAP.
"Artinya apa, harus ada surat penetapan dari pengadilan, Pasal 38 KUHP, jadi harus ada penetapan pengadilan, SOP tidak boleh mengalahkan KUHAP," tegas dia.
"Jadi buat kami ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, bentuk kriminalisasi," sambungnya.