Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Pengacara Kusnadi Serahkan Bukti Tambahan ke Dewas KPK

| 20 Jun 2024 21:09
Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Pengacara Kusnadi Serahkan Bukti Tambahan ke Dewas KPK
Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy menduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti melakukan pelanggaran etik berat saat menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto dari kliennya pada Senin (10/6). Pihaknya pun telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

“Kami meminta ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas KPK untuk memproses ini dengan cepat,” sambungnya.

Ronny mengeklaim proses penyitaan barang milik Hasto dari Kusnadi yang merupakan stafnya tidak melalui proses hukum yang benar. Misalnya, saat Kompol Rossa ternyata membohongi kliennya yang bukan sebagai pihak berperkara untuk diperiksa

Selain itu, Ronny juga menduga terjadi pemalsuan tanda tangan oleh penyidik pada dokumen berita acara penyitaan. “Karena apa, surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memberikan paraf,” ungkapnya.

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April, kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar kedua dia tanda tangan. Artinya apa, kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Ronny meminta Dewas KPK segera bergerak mengusut hal ini. Apalagi, ada dugaan nuansa politis dalam kasus Harun Masiku

“Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujar Ronny.

Rekomendasi