Wacana Revisi UU KPK, Nawawi: Menarik Setiap Masa Kepemimpinan Diubah Terus

| 11 Jun 2024 22:10
Wacana Revisi UU KPK, Nawawi: Menarik Setiap Masa Kepemimpinan Diubah Terus
Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, wacana itu cukup menarik sebab selalu mengemuka setiap kali menjelang periode kepemimpinan di KPK berganti.

"Menarik. Kalau tiap masa kepemimpinan dilakukan revisi kan menjadi menarik malah," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Disinggung apa poin yang perlu diubah jika UU KPK kembali direvisi, dia tak memberi tanggapan.

Nawawi hanya mempertanyakan tentang kelangsungan lembaganya ke depan apabila perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi terus berubah.

"Ya kalau sesuatu diubah-ubah terus kan seperti apa lembaganya, gitu kan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam RDP dengan Komisi III DPR, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 membuat kerja mereka terganggu. Salah satunya adalah untuk memaksa Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.

“Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (5/6).

“Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan ya, saya tidak pernah bilang itu melemahkan, banyak yang krusial dari undang-undang ini, sampai sekarang,” imbuh dia.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang Pacul, sapaan akrab Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Rekomendasi