Janji Revisi UU KPK, Mahfud MD: Biar Independen!

| 08 Feb 2024 13:15
Janji Revisi UU KPK, Mahfud MD: Biar Independen!
Mahfud janji revisi uu kpk (Dok: ERA/Flori Anastasia)

ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen. Mahfud pun berjanji akan merevisi Undang-Undang tentang KPK bila menang Pilpres 2024.

Penilaian terhadap KPK itu disampaikan Mahfud lantaran disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengubah posisi lembaga antirasuah itu berada dalam rumpun eksekutif. Mahfud juga menyoroti permasalahan pemilihan Ketua KPK.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (performa) sebagai lembaga yang independen, itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud saat menghadiri dialog 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) malam.

Mahfud mengatakan, KPK pernah mengalami masa kejayaannya. Terutama saat dipimpimpin oleh Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga Agus Rahardjo.

Namun, menurut dia, ketika KPK periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Firli Bahuri, kemudian dilanjutkan Nawawi Pomolango tidak menunjukkan taringnya sebagai lembaga independen.

Oleh sebab itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini berjanji akan merevisi UU KPK kembali seperti semula. Sehingga lembaga tersebut bisa bekerja secara independen dan tidak diintervensi oleh pemerintah.

"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukungan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," tegas Mahfud.

"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," pungkasnya.

Rekomendasi