Mendag Zulhas Larang Penyembelihan Hewan Kurban Selain di RPH

| 15 Jun 2024 16:34
Mendag Zulhas Larang Penyembelihan Hewan Kurban Selain di RPH
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai meninjau RPH Ciroyom Bandung (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melarang masyarakat menyembelih hewan kurban selain di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat, enggak bisa. Dijamin bagus, bersih," kata Zulkifli seusai meninjau RPH Ciroyom Bandung, Sabtu (15/6/2024).

"Kalau dulu kan di rumah, di masjid. Ini tidak boleh lagi sekarang, agar bersih, higienis," kata dia menambahkan.

Menurutnya, penyembelihan hewan kurban selain di RPH dapat menimbulkan bau tidak sedap. Apabila penyembelihan dilakukan RPH, hewan kurban akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.

"Selain nanti menimbulkan, tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain. Dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak, karena ada kuku, macam-macam," tuturnya.

Dia menambahkan, pengecekan kesehatan hewan kurban ini bertujuan untuk memastikan kelayakan daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat. Sehingga, nantinya daging kurban dipastikan aman.

"Kalau dipotong akan dibagi dagingnya, sehat atau tidak," kata dia menambahkan.

Pengecekan kesehatan ini meliputi ante mortem dan post mortem. Oleh karena itu, pelarangan penyembelihan hewan kurban selain di RPH itu untuk bertujuan untuk melindungi masyarakat.

"Ada ante mortem dan post mortem. Jadi untuk melindungi masyarakat juga. Kalau di sini (RPH) sudah dijamin," kata dia.

Rekomendasi