ERA.id - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
"Jadi saya memenuhi panggilan," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Kusnadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, kliennya masih trauma akibat dibentak oleh penyidik pada pemeriksaan pada Senin (10/6) lalu. Namun, ia menyebut, Kusnadi tetap memenuhi kewajibannya untuk diperiksa penyidik.
"Sebagai buktinya ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu," ujar Petrus.
Petrus menjelaskan, dalam pemeriksaaan hari ini pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa hal yang dinilai janggal. Salah satunya, yakni terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti.
"Ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada tanggal 23 April 2024. Padahal kejadiannya 10 Juni di Gedung KPK," ungkap Petrus.
"Itu suatu kesalahan atau kekeliruan atau apalah maksudnya itu yang kita minta diklarifikasi," sambungnya.
Selain itu, lanjut Petrus, kejanggalan lainnya, yaitu terdapat nomor dan kode yang berbeda pada surat tanda laporan dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, hal ini nantinya berimplikasi pada persoalan yuridiksi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa perkara ini.
"Dan juga bisa mengenai salah orang (eror impersonal) bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," jelas Petrus.
"Karena ini sangat penting, jadi sebelum diperiksa ini harus clear dulu. Jangan sampe Kusnadi diperiksa sebagai saksi ttipi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi ini bukan soal sepele, tapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima," imbuh dia.