Polri Tangkap 3.145 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2023-2024

| 20 Jun 2024 14:40
Polri Tangkap 3.145 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2023-2024
Ilustrasi tersangka kasus judi online. (Antara)

ERA.id - Polri menyebut telah menangkap 3.145 tersangka kasus judi online selama 2023-2024. Ribuan tersangka yang ditangkap berdasarkan 1.988 kasus.

"Yang pertama pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangkanya 1.967. Sedangkan untuk 2024 sampai dengan per April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka. Tentu jumlah total tersangka pada tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini menegaskan Korps Bhayangkara akan menindak tegas orang-orang yang terlibat judi online. Bersama Kemenkopolhukam dan instansi terkait, Polri juga akan melakukan langkah pencegahan agar tidak ada masyarakat yang terjerat perjudian ini.

Trunoyudo lalu menyebut anggota Polri yang terlibat judi online akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

"Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," jelasnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pihaknya fokus menangani korban yang mengalami kerugian akibat judi daring atau online.

“Sebagaimana yang kami lakukan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang selama ini lebih menitikberatkan setelah operasi pemberantasan, kemudian ketika ada korban, itu yang kita rehabilitasi, terutama kalau dari Kemenko PMK, kami akan fokus pascaoperasi, yang nanti mungkin ada korban harus kita tangani,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (19/6).

Muhadjir juga menyampaikan nantinya mungkin akan ada penambahan seperti edukasi atau sosialisasi oleh kementerian-kementerian teknis, misalnya Kemendikbudristek, Kementerian Agama, atau Kementerian Sosial terkait penanganan korban judi online tersebut, karena para korban mungkin juga akan membutuhkan bantuan berupa konsultasi psikologis.

“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar nonmaterial. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nontunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali," tuturnya.

Rekomendasi