ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Jumat (21/6). Ia seharusnya diperiksa terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Terperiksa Muhaimin Syarif hari ini tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Tessa menjelaskan, Muhaimin tak memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan proses praperadilan. Ia menyebut, KPK menghormati proses tersebut, tapi alasan itu dianggap tidak wajar.
“Kami sampaikan bahwa KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses praperadilan. Namun, itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir,” tegas Tessa.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan Muhaimin untuk hadir dalam panggilan berikutnya. Namun, Tessa belum memerinci kapan hal itu bakal dilakukan.
“Itu adalah dua kejadian yang berbeda dan penyidik dalam hal ini mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya,” ungkap Tessa.
“Jadi sesuai KUHAP apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar maka akan diberikan surat panggilan kedua untuk yang bersangkutan,” sambungnya.