Beredar Surat Tanpa Nama Usai Pertemuan Firli dengan SYL, Pengacara Firli Sebut Isinya Hanya Kebohongan

| 11 Dec 2023 16:05
Beredar Surat Tanpa Nama Usai Pertemuan Firli dengan SYL, Pengacara Firli Sebut Isinya Hanya Kebohongan
Suasana sidang perdana praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

ERA.id - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ishemat Soeria Alam mengungkap ada surat tanpa nama yang diberi judul "kronologi" di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat tersebut beredar setelah Firli bertemu dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.

"Bahwa kemudian beredar surat tanpa nama dan identitas yang jelas dari pembuat surat tersebut yang diberi judul 'kronologi'," ujar Ishemat Soeria Alam, saat sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).

Alam menjelaskan surat tersebut berisi rangkaian pertemuan antara Firli dengan SYL bersama ajudannya. Pertemuan itu telah direncanakan dan ada penyerahan uang sebesar Rp1 miliar.

"Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri," kata Alam membacakan surat kronologi itu.

Pengacara ini lalu membantah surat tersebut. Surat itu menurutnya hanya kebohongan semata untuk menyudutkan Firli Bahuri. Alam menjelaskan SYL datang ke GOR tanpa sepengetahuan Firli. Pertemuan itu pun berjalan singkat.

"Pertemuan berlangsung singkat karena pemohon hanya meminta saksi Syahrul Yasin Limpo untuk segera pulang. Fitnah yang paling nyata adalah mengenai pemberian uang oleh ajudan saksi Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan pemohon," ucap Alam.

Diketahui, Firli diperiksa untuk yang keempat kalinya pada Rabu (6/12) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif ini pulang atau tidak ditahan.

Tersangka ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Rekomendasi