ERA.id - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah bila ada penyerahan uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke kliennya di rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dan GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ya ndak benar, fitnah jadinya. Fitnah itu, pokoknya fitnah," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12/2023).
Ian menjelaskan penyerahan uang itu tidak benar karena tidak ada saksi yang melihat. Selain itu, juga karena tidak ada bukti rekaman CCTV.
"Jadi gini, logikanya kalau ada tuduhan seperti itu kan artinya ada saksi yang melihat. Tapi sampai sekarang ndak ada saksi yang melihat. Nggak ada bukti rekaman (CCTV juga)," ucapnya.
Sebelumnya, tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana awalnya menyampaikan Firli menghubungi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan ke Irwan agar menghubunginya.
Putu menyebut Firli Bahuri meminta Irwan Anwar untuk menemani SYL untuk menghadap dirinya. Akhirnya, SYL, Firli, dan Irwan bertemu di rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.
"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, kelurahan Rawa Barat, kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, provinsi DKI Jakarta, antara saudara SYL, saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," kata Putu saat sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa (12/12).
Putu lalu menyampaikan ada penyerahan uang Rp1 miliar ketika Syahrul Yasin Limpo bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki, Taman Sari, Jakbar. SYL dan Firli bertemu di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Ketika bertemu, SYL melalui ajudannya, Panji Harjanto menyerahkan uang senilai Rp1 miliar ke Pamwal Firli Bahuri.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harianto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI," ucap Putu.