ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke (MRB). Ia diduga menggunakan uang hasil rasuah pengadaan truk angkut personel di Basarnas sebesar Rp2,5 miliar untuk keperluan pribadinya hingga membeli ikan hias.
Selain Max, dalam kasus ini juga ada dua tersangka lainnya yang ditahan. Mereka adalah Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistiyono serta William Sidarta yang merupakan Direktur CV Delima Mandiri.
“Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (26/6/2024).
Dalam kasus ini, penerimaan uang tersebut dilakukan setelah PT TAP yang dikendalikan oleh William memenangkan proyek pengadaan dengan nilai yang berbeda. Truk angkut personel 4WD mencapai Rp47,6 miliar, sementara rescue carrier vehicle mencapai Rp48,7 miliar.
William diduga melakukan persekongkolan sehingga mendapatkan proyek di Basarnas. Selanjutnya, dia menyerahkan sejumlah uang kepada Max.
Akibat perbuatan para tersangka ini, diduga telah merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.
Mereka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.