KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Sela Gazalba Saleh

| 26 Jun 2024 10:00
KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Sela Gazalba Saleh
Ketua KPK Nawawi Pomolango curiga kejanggalan putusan sela Gazalba Saleh. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menduga adanya kejanggalan dalam putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia menyebut, bau tak sedap itu tak hanya bisa dicium lembaganya, tapi juga oleh semua pihak.

“Kalau soal 'bau-bau anyir' semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (26/6/2024).

Meski demikian, Nawawi tak memerinci bau anyir yang dimaksud. Dia hanya memastikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, sambung dia, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. Diantaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Namun, Nawawi mengatakan, KPK menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak ingin mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menerima perlawanan (verzet) yang diajukan KPK terkait putusan sela hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan perkara rasuah yang menjerat Gazalba.

"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6).

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” sambungnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim menilai, KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.

Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) berkaitan dengan putusan sela hakim terhadap eksepsi dugaan rasuah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Keputusan ini diambil usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Rekomendasi