ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Penggantian ini perlu dilakukan sebelum persidangan terhadap Gazalba dimulai kembali.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
"Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu," sambungnya.
Nawawi menjelaskan, penggantian ini diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, terutama berkaitan dengan putusan sela yang sebelumnya sempat membebaskan Gazalba dari jerat hukum. Ia menyebut, mengganti majelis hakim bisa dilakukan karena diatur dalam perundangan.
"Kan cukup banyak Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat itu. Biar lebih fair (adil) gitu, majelis yang lama tidak terjebak kepada benturan kepentingan terhadap produk putusan sela yang telah mereka lahirkan sebelumnya," jelas Nawawi.
Selain itu, Nawawi mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta juga harus segera menetapkan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Sehingga proses hukum yang sempat tertunda akibat putusan sela bisa segera dilaksanakan.
Nawawi pun meminta semua pihak untuk mengawal proses persidangan Gazalba selanjutnya. "Sehingga proses hukum yang berjalan taat terhadap azas-azas hukum sendiri," ujar dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menerima perlawanan (verzet) yang diajukan KPK terkait putusan sela hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan perkara rasuah yang menjerat Gazalba.
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6).
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," sambungnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim menilai, KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
"Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," ujar Subachran.
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) berkaitan dengan putusan sela hakim terhadap eksepsi dugaan rasuah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Keputusan ini diambil usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh dan ia dibebaskan.