ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) lembaganya terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Alhamdulillah, bagi kami Ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menerima perlawanan (verzet) yang diajukan KPK terkait putusan sela hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan perkara rasuah yang menjerat Gazalba.
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6).
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” sambungnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim menilai, KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) berkaitan dengan putusan sela hakim terhadap eksepsi dugaan rasuah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Keputusan ini diambil usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh
Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi sehingga apabila jaksa penuntut umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi, tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.