ERA.id - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mencatat 63 transaksi judi online yang dilakukan legislator DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan. 7 ribu transaksi di antaranya ada di lingkungan DPR RI.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
"Kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian," kata Ivan.
Dia menambahkan, akan segera menyerahkan data berisi nama-nama legislator DPR yang tercatat bermain judi online.
"Kami siap untuk menyerahkan datanya. Kami akan klaster lagi, terkait dengan datanya," kata Ivan.
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa PPATK mencatat sebanyak 1000 anggota legislatif bermain judi online.
Dia menjelaskan, 1000 legislator ini terdiri dari anggota DPR, DPRD, hingga sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi judi online itu mencapai 63 ribu transaksi.
"1000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu," ungkap Ivan.
Dia menambahkan, nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu totalnya mencapai Rp25 miliar. Itu berasal dari deposit untuk judi online. Sementara perputarannya mencapai ratusan miliar.