MKD Minta PPATK Serahkan Nama Anggota DPR yang Main Judi Online

| 26 Jun 2024 15:10
MKD Minta PPATK Serahkan Nama Anggota DPR yang Main Judi Online
Anggota MKD Habiburokhman. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Keuangan (PPATK) menyerahkan nama-nama anggota DPR yang bermain judi online.

Menururnya, para legislator itu sudah pasti melanggar kode etik apabila benar melakukan judi.

"Secara umum PPATK wajib memberikan laporan tsb kepada presiden dan kepada DPR. Tapi dalam konteks khusus ketika terjadi dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (26/6/2024).

Dia menjelaskan, permintannya itu sesuai dengan tata tertib dalam UU MD3. Disebutkan bahwa MKD berhak siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR.

"Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu," kata Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan akan menyerahkan data tersebut. Namun belum sempat membawanya dalam kesempatan rapat kerja ini.

Dia mengaku, pihaknya memang ditugaskan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Judi Online Hadi Tjahjanto untuk melaporkan temuan terkait judi online ke berbagai kementerian dan lembaga.

"Sekli lagi kami siap untuk menyerahkan datanya. Kami akan klaster lagi, terkait dengan datanya," kata Ivan.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, transaksi judi online yang terjadi di lingkungan DPR RI mencapai 7000 transaksi, dari total 63 transaksi yang dilakukan legislator di tingkat DPR dan DPRD.

"Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7 ribu sekian ini saja. Tidak yang se-Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa PPATK mencatat sebanyak 1000 anggota legislatif bermain judi online.

Dia menjelaskan, 1000 legislator ini terdiri dari anggota DPR, DPRD, hingga sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi judi online itu mencapai 63 ribu transaksi.

"1000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu," ungkap Ivan.

Dia menambahkan, nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu totalnya mencapai Rp25 miliar. Itu berasal dari deposit untuk judi online. Sementara perputarannya mencapai ratusan miliar.

Rekomendasi