ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut, total transaksi judi online yang berada di lingkungan DPR mencapai Rp1,9 miliar. Jumlah tersebut berasal dari aktivitas judi daring yang dilakukan karyawan hingga anggota DPR.
"Angkanya Rp1,926," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan, aktivitas judi online yang berada di lingkungan DPR tidak seluruhnya dilakukan oleh anggota dewan saja.
Mantan Kapolri itu menyebut, total ada 60 orang yang diduga bermain judi online. Rinciannya yaitu 2 anggota DPR dan 58 orang karyawan yang bekerja di DPR.
Meski begitu, dia enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPR yang diduga bermain judi online. MKD hanya memastikan akan segera memanggil dan melakukan klarifikasi.
"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga, ya. Kita akan klarifikasi," kata Adang.
"Kalau anggota, dalam arti bukan anggota DPR tapi orang yang berkeja di lingkungan DPR sebanyak 58 orang," imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 1000 anggota legislatif bermain judi online.
Adapun 1000 legislator ini terdiri dari anggota DPR, DPRD, hingga sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi judi online itu mencapai 63 ribu transaksi.
Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu totalnya mencapai Rp25 miliar. Itu berasal dari deposit untuk judi online. Sementara perputarannya mencapai ratusan miliar.