ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengungkapkan, sebanyak dua orang anggota DPR dan 58 karyawan di lingkungan DPR diduga bermain judi online. Hal ini berdasarkan laporan resmi dari Menko Polhukam yang juga Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto.
Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, surat laporan tersebut diserahkan kepada MKD sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah surat resmi itu kita pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan bermain judi, terduga. Dan sejumlah karyawan DPR RI itu sekitar 58 (orang)," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Meski begitu, Adang enggan membuka identitas siapa dua anggota DPR yang dilaporkan bermian judi online. Alasannya, karena masih berstatus terduga.
MKD menjanjikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dua anggota DPR yang dimaksud untuk dimintai klarfikasi.
"Ya secepatnya lah (dipanggil untuk klarfikasi). Pasti kita lakukan," ucapnya.
Sementara, anggota MKD Habiburokhman menekankan, 58 orang lainnya merupakan karyawan yang bekerja di lingkungan DPR. Dalam laporan yang diterima pun tidak dijelaskan divisi karyawan tersebut.
Dia memastikan, 58 orang yang dimaksud bukan anggota DPR, melainkan hanya karyawan saja.
"Jadi diketerangannya itu, yang anggota DPR ada tertulis tempat bekerja di lingkungan DPR. Nah mungkin itu yang orang mengira itu anggota DPR. Kan tempat berkeja di DPR bisa macam-macam," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 1000 anggota legislatif bermain judi online.
Adapun 1000 legislator ini terdiri dari anggota DPR, DPRD, hingga sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi judi online itu mencapai 63 ribu transaksi.
Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu totalnya mencapai Rp25 miliar. Itu berasal dari deposit untuk judi online. Sementara perputarannya mencapai ratusan miliar.