ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo pada hari ini, Rabu (3/7). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Selain Haji Robert, KPK juga turut memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Lipu Jaya Mineral Marvin Toisuta dan Direktur PT Salawaku Mineral Abadi Paulus Mantulameten.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Adapun Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik KPK mengantongi bukti yang cukup.
Sebagai informasi, KPK juga telah menyatakan 10 bidang tanah dan bangunan aset milik Abdul Gani Kasuba yang berada di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan pada Rabu (20/3). Diantaranya, yakni sebuah hotel. Aset-aset itu disita karena diduga merupakan hasil suap yang menjerat Abdul Gani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).