ERA.id - CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, dia irit bicara saat disinggung soal hasil pemeriksaannya itu.
"Tanya dia (penyidik KPK), bos. (Ada) puluhan (pertanyaan),” kata Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Kemudian, saat ditanya apakah dirinya mengenal eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara yang juga orang kepercayaan Abdul Gani, yakni Muhaimin Syarif, Haji Robert enggan berkomentar. Dia justru menyampaikan umpatan terhadap Muhaimin.
“Aduh, lo tanya sama dia (KPK) nih,” ujar Haji Robert.
“Itu orang (Muhaimin Syarif) bajing*n,” sambungnya.
Pengusaha tambang ini pun tak banyak bicara. Dia hanya mengaku telah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
“Lu tanya KPK saja. Dia lebih tahu dari gue, bos, pokoknya KPK kerjanya top. Gitu aja deh, jago,” ungkapnya.
Selain Haji Robert, KPK juga turut memanggil saksi lainnya. Mereka adalah seorang penceramah bernama Andi Muktiono (AM); karyawan BUMN, Erni Yuniati (EY); Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI, Cecep Mochamad Yasin (CMY); dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi (LHJ).
Adapun Haji Robert sudah dua kali dipanggil penyidik, yakni pada Kamis (6/6) dan Rabu (3/7). Namun, dalam pemanggilan tersebut dia mangkir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
KPK juga telah menahan Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.
Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.