ERA.id - Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ternyata kerap kali mengirimkan dokumen KPU yang bersifat rahasia kepada korban asusila anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, CAT. Cindra menduga hal ini dilakukan untuk meningkatkan citra Hasyim yang mengasosiasikan diri dengan kekuasaan dan agar dirinya merasa terkesan dengan jabatan dan kekuasaan Hasyim.
"Sangat jelas bahwa Teradu mengetahui informasi tersebut bersifat rahasia, karena dalam pesan yang dikirimkan, Teradu menyatakan 'for yout eyes only," dikutip dari salinan putusan pokok pengaduan pengadu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/7/2024).
Perlakuan khusus Hasyim ke korban tak hanya itu. Dalam proses pendekatan dan rayuan Hasyim ke korban, Hasyim kerap mengistimewakan korban daripada orang lain dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Salah satu perbuatan yang mengistimewakan Pengadu tercermin ketika Ketua PPLN Den Haag tidak mendapat respon langsung dari Teradu sehingga kemudian Ketua PPLN Den Haag harus meminta tolong terlebih dahulu kepada Pengadu agar mendapat respon dari Teradu," bunyi salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.