Hasyim Asy'ari Janji Akan Nikahi Korban Asusila hingga Balik Nama Apartemen

| 04 Jul 2024 15:55
Hasyim Asy'ari Janji Akan Nikahi Korban Asusila hingga Balik Nama Apartemen
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

ERA.id - Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ternyata pernah membuat surat pernyataan tertulis dengan materai Rp10 ribu pada 2 Januari 2024. Isinya komitmen serius untuk menikahi korban asusila, CAT.

"Termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," dikutip dalam salinan putusan pokok pengaduan pengadu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/7/2024).

Dalam surat pernyataan tersebut, Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama korban. Lalu menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024.

"Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu," bunyi salinan putusan tersebut.

Hasyim juga berjanji akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000 setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

"Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya; Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat," lanjut bunyi putusan tersebut.

Lalu Hasyim juga memastikan akan menelepon atau memberikan kabar kepada korban minimal sekali sehari sepanjang hidup. Apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Hasyim bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi.

"Membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," bunyi salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Rekomendasi