ERA.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari diketahui pernah membuat surat pernyataan tertulis yang disertai materai dan tanda tangannya. Surat itu berisi sejumlah janjinya kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, CAT.
Surat pernyataan tersebut dibuat setelah Hasyim berulang kali mencoba merayu CAT untuk melakukan hubungan badan meski sudah ditolak.
Dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebutkan, Hasyim sempat melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada 3-7 Oktober 2023. Dia kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan bujuk rayu terhadap CAT.
"Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu," bunyi salinan putusan DKPP yang dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Namun, CAT tetap menolak segala rayuan Hasyim. Hingga akhirnya Hasyim menjanjikan sejumlah hal yang tertuang dalam surat pernyataan. Salah satu isinya adalah Hasyim berjanji akan menikahi CAT.
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP.
Selain itu, Hasyim juga janji akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium unit 1215 menjadi atas nama CAT.
"Dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu," bunyi salinan putusan.
Hasyim juga akan memberikan keperluan CAT selama di Belanda dan kunjungan ke Indonesia. Termasuk biaya tiket pulang pergi (PP) Belanda-Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan CAT di restoran seminggu sekali.
Kemudian, Hasyim bakal memberikan perlindungan kepada CAT seumur hidupnya. Termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
"Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat," bunyi salinan putusan.
Terakhir, Hasyim janji akan menelepon atau mengabari CAT minimal sekali sehari sepanjang hidupnya.
"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun," sambung bunyi salinan putusan.