Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas PKPU Pilkada 2024, Pekan Ini

| 09 Jul 2024 13:30
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas PKPU Pilkada 2024, Pekan Ini
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Komisi II DPR bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat batas usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat bakal digelar pada pekan ini.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya tetap menginginkan pembahasan PKPU Pilkada 2024 dilakukan secara tatap muka. Bukan sebatas konsultasi tertulis.

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi belum bertemu langsung. Nanti di periode ini, sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dikutip dari Antara, Selasa (1/7).

Rekomendasi