Soroti Pelanggaran Kuota, 35 Anggota DPR Gulirkan Hak Angket Pengawasan Haji

| 09 Jul 2024 13:15
Soroti Pelanggaran Kuota, 35 Anggota DPR Gulirkan Hak Angket Pengawasan Haji
35 anggota DPR setujui hak angket pengawasan haji. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket pengawasan haji dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Usulan hak angket itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. Dia mengatakan, usulan ini merupakan hak konstitusional DPR sekaligus bentuk pengawasan atas pelaksanan haji 2024.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan menggulirkan hak angket yaitu adanya dugaan penyelewengan kuota tambahan haji bagi jamaah Indonesia di tahun 2024.

"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia," kata Selly dalam rapur.

"Sehingga keputusan Menag RI Nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 H atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan menag terkait penetapan BPIH," imbuhnya.

Selain itu, juga menyoroti layanan Armuzna masih belum ada perubahan. Pasalnya, kesepakatan tidak sempurna. Alhasil, kata dia, timbul masala seperti over capacity, baik tenda maupun MCK. Padahal, sambungnya, biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah," katanya.

Usulan hak angket ini telah ditandatangani oleh 35 orang anggota dewan atau setara dengan dua fraksi.

"Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yg telah menandatangani bukan 31 tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan lebih dari dua fraksi," pungkasnya.

Rekomendasi