ERA.id - Politisi PKB sekaligus Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024, Luluk Nur Hamidah, merespons penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024.
"Saya mendukung penuh KPK, meski penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat," ujar Luluk dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, dia mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka turut menegaskan peringatan Pansus DPR pada beberapa waktu lalu.
"Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, khususnya pada kebijakan kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” katanya mengingatkan.
Sementara itu, dia mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Gus Yaqut harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.
“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan oleh negara untuk menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji yang bersih dari kepentingan politik hingga transaksi kuasa.
Pada siang tadi, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.