Dedi Mulyadi Bersama Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

| 10 Jul 2024 13:55
Dedi Mulyadi Bersama Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi bersama keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu, datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan Aep dan Dede.

Aep dan Dede merupakan saksi di persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina. Keduanya dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu hingga membuat tujuh terpidana kasus Vina dihukum penjara seumur hidup.

"Nah kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Politikus Partai Gerindra ini membenarkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terpidana Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah inkrah dan tak akan berubah meski Aep dan Dede dilaporkan.

Dia menyebut laporan terhadap Aep dan Dede dibuat untuk memperjuangkan hukum kebenaran yang sejati.  

Dan itu masih ada ruang namanya PK (peninjauan kembali). Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya (untuk terpidana kasus Vina) dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri menerima laporan kliennya terkait melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

"(Dibuat) laporan polisi terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah (saat persidangan)," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6).

Abdul Pasren diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut dirinya didatangi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan diminta memberikan palsu. Lalu setelah itu diberikan uang. 

Pengacara ini menegaskan pernyataan Pasren itu tidak benar. Dia lalu berharap agar penyidik segera memproses laporan kliennya dan menangkap Pasren.

Rekomendasi